Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Desaku Purwakarta
Rp. 0
Keranjang masih kosong.

Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Kabar Baik! Pemerintah Desa Kertamukti Menyerahkan BLT bagi Masyarakat Sasaran Bantuan

Kabar Baik! Pemerintah Desa Kertamukti Menyerahkan BLT bagi Masyarakat Sasaran Bantuan

Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Pemerintah Desa Kertamukti : Kepala Desa, H. Wowo Budiarto, SM, bersama jajaran pemerintah desa

Aula Desa Kertamukti yang terletak di lantai 2 Kantor Desa Kertamukti menjadi tempat pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk triwulan Apri, Mei, Juni tahun 2023. Pembagian dihadiri oleh masyarakat yang terdata sebagai penerima bantuan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Kertamukti. Aparat pemerintah desa dibantu oleh Kelompok 7 Bhakti Karya Praja (BKP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang berkekuatan 9 Praja Utama putra dan putri yang bertugas di Desa Kertamukti.

Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

  1. Kehilangan mata pencaharian;
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel;
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan; dan
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Dengan adanya pembagian BLT ini, diharapkan dapat membantu masyarakat sasaran bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga dapat menuju ke kualitas hidup yang semakin baik.

Tinggalkan Komentar

Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *